Ketua PKP Jateng dan DIY Suyana Hadi P: Tegak Lurus Cegah Korupsi dan Pungli  

    Ketua PKP Jateng dan DIY Suyana Hadi P: Tegak Lurus Cegah Korupsi dan Pungli  
    Keterangan Foto, Ketua PKP Jateng dan DIY Suyana Hadi P Tegak Lurus Dalam Monitoring Pencegahan Korupsi dan Pungli.  

    SEMARANG - Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah untuk menyatukan rakyat Indonesia seutuhnya. Pembangunan demokrasi dalam makna kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari kemiskinan dan untuk mendapatkan hak memperoleh kehidupan layak yang seimbang lahir dan batin.

    Pembangunan yang pada hakekatnya adalah merupakan tantangan yang harus dijawab oleh seluruh komponen masyarakat dengan mengoptimalkan peningkatan profesional melalui pendidikan, pembinaan berkelanjutan guna melahirkan bangsa memiliki karakter, mandiri dan bermoral religius, guna sepenuhnya dapat memiliki kesetaraan di antara bangsa-bangsa di dunia.

    Bahwa sadar akan kedudukan dan tanggungjawab mengutamakan kepentingan, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam mengisi kemerdekaan ini, maka dibentuklah, Lembaga Non Pemerintah atau NGO (Non Government Organization) Tindakan Pencegahan Korupsi & Pungutan Liar Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, PKP Jateng &.DIY.

    PKP Jateng dan DIY adalah sebuah komunitas masyarakat madani (Civil Society) yang memiliki komitmen bersama penyelnggara negara dan Aparatur Penegak Hukum serta organisasi kemasyarakatan lainnya mengawal serta mengawasi perkembangan jalanya pembangunan dari ganguan anasir-anasir perbuatan tercela korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar.

    PKP Jateng dan DIY dalam kiprahnya tetap dalam tataran berbangsa dan bernegara sebagai mana diatur dalam Undang-undang RI No.17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU RI No.28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, PP RI No.71 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Tidak Pidana Korupsi, Keppres RI No.74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP RI No.68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, Permendagri No.44 Tahun 2009, Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

    Dalam keterangan pers Ketua PKP Jateng dan DIY, Suyana Hadi P menjelaskan, pihaknya ikut serta mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi dan pungutan liar.

    "Maka dari itu, kami berperan aktif menjadi bagian penggerak perubahan pencegahan untuk mewujudkan bangsa yang bebas korupsi dan pungutan liar, " ujar Suyana, ketika ditemui awak media Indonesiasatu di Kantor Pusat PKP Jateng & DIY, tepatnya di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/07/2023) pukul 09.30 WIB pagi.

    Suyana mengungkapkan, korupsi adalah masalah bersama, oleh karena itu, PKP Jateng dan DIY menggalang kerjasama dengan berbagai pihak, baik masyarakat maupun penyelenggaraan negara dan Aparatur Penegak Hukum (APH).

    "Kami bersama masyarakat dan bersinergi dengan Aparat Kepolisian baik pemerintah/swasta dan instansi pengawas fungsional pemerintah salah satunya, Inspektorat Jenderal, BPKP, dan Bawasda dengan mengoptimalkan peranan dan fungsinya, " ungkapnya.

    "Kami juga melakukan kegiatan monitoring, investigasi, terhadap kasus-kasus korupsi dan pungutan liar lainnya, " imbuhnya.

    Lebih lanjut, orang nomer satu di jajaran pengurus PKP Jateng & DIY itu menerangkan, pencegahan terhadap korupsi dan pungutan liar yang terjadi di berbagai lembaga Pemerintah sesungguhnya merupakan tugas-tugas menejemen internal.

    "Dalam hal ini, PKP berperan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, sistem, mikanisme kerja, pengadilan dan prosedur penyelenggara Pemerintah serta mengusulkan perbaikannya, " terang Suyana Hadi P, selaku Ketua PKP Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Suyana menambahkan, peran masyarakat harus dibangkitkan dalam dimensi pencegahan dengan menyatakan tidak, terhadap bentuk korupsi dan pungutan liar.

    "Kami akan melakukan desakan pada lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk bersama-sama memberantas korupsi dan pungutan liar di bumi Pertiwi khususnya Jawa Tengah dan (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta, " pungkasnya.

    Redaktur  : JIS Agung 

    kab.semarang jateng pkp jateng dan diy tegal lurus cegah korupsi dan pungli ketua pkp jateng dan diy suyana hadi p
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Ketua PKP Jateng dan DIY: Monitoring dan...

    Artikel Berikutnya

    Meriahkan HUT RI Ke-78, Anggota Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami